1. Persyaratan Pelayanan Ambil Blangko di DISHUB KOMINFO Cost Rp.0
Mengisi blangko pemohonan yang berisi :
Nama Pemohon;
No. KTP;
Alamat Pemohon;
No. Telepon/Hp.;
Nama warnet;
Alamat Warnet;
No. Telepon;
Jumlah Sarana/KomputerFoto copy KTP pemohon;
Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa/Kelurahan dan diketahui Camat setempat;
Pas foto berwarna pemilik pemohon ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
2. Biaya PelayananBiaya pelayanan pelayanan rekomendasi pendirian warnet adalah tidak dipungut biaya / gratis
Cost Biasanya Transport survei berdasarkan jumlah personil yang nyurvei. Untuk jarak Deket Rp 50.000 Jauh Rp 100.000 Tergantung ke iklasan agan agan semua.
3. Waktu PelayananPelayanan pengajuan rekomendasi pendirian warnet setiap hari kerja (hari Senin – Jumat)Waktu survey ke lapangan untuk memastikan kebenaran data pengajuan juga di lakukan pada saat hari kerja.
4. Prosedur Pelayanan Rekomendasi Pendirian WarnetPenjelasan mekanisme prosedur pelayanan rekomendasi pendirian warnet adalah sebagai berikut
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan ijin usaha warnet;Apabila dokumen tidak lengkap, maka pemohon wajib melengkapi kekurangan dokumen dan proses perijinan warnet belum dapat dilanjutkan;
Apabila dokumen telah lengkap, maka Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika akan melakukan survey ke warnet bersangkutan untuk melakukan verifikasi permohonan, dan memperoleh data-data pendukung lainnya, misalkan jenis koneksi yang digunakan, segmen pengguna warnet, dll.
Selanjutnya dibuat berita acara survey yang ditandatangani petugas survey dan pemilik warnet;Sesuai dengan hasil berita acara survey, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Ijin Usaha Warnet;Pemohon dapat mengambil Surat Ijin Usaha Warnet dengan jadwal penyelesaian 5 (lima) hari, sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Nah....Izin ini untuk apa sih ?
1. Gaya gayaan
2. Kalau ada tetangga sebelah demo bisa buat jimat.
3. Taat HUKUM
Izin tidak bisa untuk ?
1. Jaminan BANK
2. Melamar Pekerjaan.
3. Nikah