Home » , , , » . Analisa Kasus Yang Tejadi

. Analisa Kasus Yang Tejadi

Data Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cybercrime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara, dan yang paling sering menjadi sasaran carding adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan negara-negara maju lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau.Motif utama tindak kejahatan adalah ekonomi. Contoh-contoh kasusnya adalah sebagai berikut :
    a. Pengadilan Distrik Amerika Serikat telah memutuskan seorang pemilik Internet Service Provider (ISP) bersalah telah menggunakan kartu kredit secara ilegal dengan hukuman selama 18 bulan penjara. Dalam kasus ini,  Yaegar dijatuhi hukuman karena dituduh telah terlibat dengan suatu komplotan yang sering melakukan kecurangan dan menggunakan kartu kredit secara ilegal dalam bisnis Intenet Service Provider (ISP)-nya dan diputuskan oleh hakim Distrik Stephen V. Wilson, di Los Angeles pada tanggal 10 Juni 2001, bersalah. Kemudian, Yaegar dianggap terkait dengan pencurian yang terjadi di Santa Clara Country dan pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan berada di Hollywood bagian barat. Selain itu, Yaegar dinyatakan telah terlibat dalam penggunaan jaringan komunikasi secara tidak sah pada tanggal 01 April 2002. Komplotan tersebut melakukan penipuan dengan memanfaatkan jaringan priority web (milik Yaeger). Yaeger terbukti telah menggunakan kartu kredit dan melakukan transaksi illegal hingga mendekati US$ 210,000. Kasus ini ditangani langsung oleh FBI (Federal Bureau of Investigation) karena transaksi yang terjadi secara luas (world wide web) dan melibatkan beberapa institusi keuangan di Amerika serikat.
b. Di Yogyakarta, telah terjadi pembobolan kartu kredit empat warga asing yang dilakukan oleh warga Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan diketahui bahwa para pelakunya adalah mahasiswa. Tindakan pembobolan tersebut dilakukan menggunakan jasa warung internet (warnet). Mengenai nomor-nomor kartu kreditnya diperoleh dari teman-temannya yang juga sering melakukan pembobolan.
     c. Kasus yang terjadi di Bandung melibatkan tujuh orang mahasiswa yang melakukan kejahatan dengan membobol kartu kredit (carding) ratusan orang di manca negara melalui jaringan internet. Barang bukti yang diamankan terdiri atas uang bernilai ratusan juta rupiah dari tangan para tersangka. Komplotan ini telah melakukan tindak kejahatan kartu kredit (carding) sedikitnya 221 kali. Menyikapi modus yang dilakukan oleh para tersangka, sebelumnya membuka beberapa situs komersial melalui internet. Selanjutnya, melalui situs- situs itu tersangka melihat-lihat barang yang akan dilelang bersama carder lainnya di luar negeri, dan diakhiri dengan mencari nomor kartu kredit yang akan digunakan untuk membeli barang yang dijual melalui situs tadi. Sebelum menggunakan kartu kredit, tersangka terlebih dahulu melihat kemampuan keuangan dari pemilik dana, dan setelah mendapat kepastian finansialnya, tersangka segera memesan barang-barang tertentu dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain.
    d. Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MabesPolri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, di kabarkan menjadi korban kasus carding. Ketika dikonfirmasi, penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri,Setiadi,  pihaknya membenarkan hal itu. Menurut Setiadi, kejadiaannya berlangsung melalui warung internet di Semarang, Jawa Tengah. Dan kasus ini sudah ditangani oleh Poltabes Semarang. Akan tetapi tidak diceritakan lebih lengkap, dengan alasan untuk melindungi informasi yang akan digunakan dalam penyidikan. Selain itu Setiadi mengaku bahwa pihaknya masih harus mengonfirmasikan hal tersebut dengan penyidik dari Poltabes Semarang. Keterangan dari sumber yang dekat dengan Mabes Polri mengatakan, kartu kredit Gorries Mere diperkirakan telah digunakan sebanyak Rp 10.000.000.
     e. Kejahatan carding bermodus memanfaatkan kartu kredit orang lain untuk berbelanja di internet bisa terjadi pada siapa saja, apa yang dialami Gorries Mere membuktikan bahwa seorang aparat keamanan sekali pun, tidak bisa berkelit dari hal ini. Selama ini, kejahatan carding memang telah merajalela di Indonesia.Hal ini malah mengantar Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus carding terbanyak di dunia.
 f. Kasus pembobolan kartu kredit, Rizky Martin alias Steve Rass, 28tahun, dan Texanto alias Doni Michael, 27 tahun, melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tam sin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AmerikaSerikat melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta.Dua pelaku ditangkap aparat Cybercrime  Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jakarta selatan awal Mei 2008  lalu, Mabes Polri menangkap hacker bernama Iqra Syafaat, 24 tahun, disalah satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra.Pemuda tamatan  SMA tersebut dinilai polisi hanya mengandalkan scripts modifikasi gratisan hacking untuk melakukan aksinya dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya keperusahaan asing senilai sekitar Rp 6.000.000.000. Dalam pengakuannya, hacker  lokal ini  sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luarnegeri. Kasus lain diluar carding yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (KomisiPemilihanUmum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucakrowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian bernama Dani Firmansyah,24 tahun  mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku konon adalah hanya ingin menjajal sistem pengamanan disitus milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp.200.000.000.000.

Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan data kartu kredit, di antaranya
dilakukan dengan cara:
a. Chatting,
b. Bill atau tagihan karu kredit.
c. Jebakan hadiah
d. Mencuri data melalui telepon.
e. Cara terakhir adalah dengan menggunakan perangkat surveillance

Sedangkan alur proses transaksi melalui kartu kredit yang dapat dijadikan objek pelanggaran dalam kejahatan kartu kredit, antara lain:
a.    Source of applications
b.     Application processing,
c.    Card embossing and delivery (courier, recipient or customer)
d.    Usage,
e.    Payment to merchant

Beberapa modus operandi yang dapat dilakukan dalam proses kartu kredit antara lain :
  1) Fraud Application
2) Non Received Card
3) Lost/Stolen Card
4) Altered Card
5) Totally Counterfeit
6) White Plastic Card
7) Record of Charge Pumping atau Multiple Imprint
8) AlteredAmount
9) Mail Order/Telephone Order
10) Merubah atau merusak program EDC.
11) Fictitious Merchant (berpura-pura menjadi pedagang).

Written by : Ihksan Fauzi - Tentang Saya

Bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa. Hanya NewBie Yang mencoba berbagi apa yang saya peroleh.

Join Me On: Facebook | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::