Home » , , » Pengertian Carding

Pengertian Carding

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara  ilegal, biasanya dilakukandengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan didunia maya. ClearmmerceInc, dengan risetnya juga menambahkan Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelahUkrania.

          Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.Akibatnya banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Jika kita ingin berbelanja secara online, dan formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia, artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja pada situs tersebut.
          Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin  jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di  mIRC.                                                                                                                                                                                                                                          Dengan cara para carder  menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel.Misalnya laptop dijual seharga Rp. 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang kerekeningnya.Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
          Modus dalam kejahatan kartu kredit merupakan salah satu bentuk kejahatan bisnis. Memahami makna dari kejahatan bisnis perlu kiranya untuk mencermati perkembangan yang terjadi dalam praktik bisnis dengan berbagai modus di antaranya adalah dalam bidang kompertisi yang dikenal dengan unfair competion berupa tindakan tying contract, exclusive dealing, price discrimination, price fixing, penggabungan perusahaan, false advertising (penipuan iklan) dan kejahatan lingkungan hidup (environmental crime).

Written by : Ihksan Fauzi - Tentang Saya

Bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa. Hanya NewBie Yang mencoba berbagi apa yang saya peroleh.

Join Me On: Facebook | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::