Home » , , » CRYBER CRIME CARDING

CRYBER CRIME CARDING

Kejahatan dengan menggunakan fasilitas internet atau lebih dikenal dengan istilah cybercrime sudah berkembang pesat di Indonesia saat ini, sedangkan di sisi lain masih banyak celah pada sistem hukum dan lemahnya sistem pengawasan atas kejahatan jenis ini. Dari sekian banyak cybercrime yang sudah ada salah satunya adalah credit card fraudulent diinternet atau lebih populer di sebut carding. Carding adalah suatu bentuk kejahatan yang menggunakan kartu kredit orang  lain untuk dibelanjakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

          Perkembangan kasus carding di Indonesia bergerak sangat cepat. Menurut hasil riset terkini yang dilakukan perusahaan Security Clearcommerce (www.clearcommerce.com) yang berbasis di Texas, AmerikaSerikat, menyatakan bahwa Indonesia berada di urutan pertama negara asal pelaku Cyberfraud. Ditambahkan pula, bahwa sekitar 20 persen total transaksi kartu kredit dari Indonesia melalui internet adalah Cyberfraud. Riset tersebut juga mensurvei 1.137 merchant, 6 juta transaksi, 40 ribucustomer, yang dimulai pertengahan tahun 2000 hingga akhir 2001.
  Kejahatan carding ini murni kejahatan lintas-negara (trans-national crime). Pada penanganannya, timbul kesulitan ketika banyak warga negara asing yang menjadi korban carding harus datang ke Indonesia untuk melaporkan dan memberikan keterangan kejadian yang dialaminya. Kesulitan bagi pelapor warga negara asing ini karena dia harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk terus-menerus ke Indonesia berkaitan penyidikan kasusnya. Hal inilah  yang mengakibatkan banyaknya dark number kasus-kasus carding yang terjadi.

Written by : Ihksan Fauzi - Tentang Saya

Bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa. Hanya NewBie Yang mencoba berbagi apa yang saya peroleh.

Join Me On: Facebook | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::