Home » , , , » Undang-undang ITE Tentang Carding

Undang-undang ITE Tentang Carding

Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian.Dimana pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara  paling  lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.000”. Pasal 362 KUHP dikenakan atas kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit mili orang lain meskipun tidak secara fisik yang diambil dengan menggunakan software card generator diinternet untuk melakukan transaksi di e-commerce.
          Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder melakukan hacking kesitus-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem keamanannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
          Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut Undang-undang ITE  tahun 2008  berupa illegal access:
          Pasal 31 ayat 1: “Setiap            orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain”.
          Pasal 31 ayat 2 : “Setiap orang dengan sengaja  atau tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik  yang  tidak bersifat public dari, ke dan di dalam suatu computer dan atau system elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dana atau dokum enelektronik yang ditransmisikan”.
          Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru dapat diatasi dengan regulasi hukum pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU  ITE  2008.

Written by : Ihksan Fauzi - Tentang Saya

Bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa. Hanya NewBie Yang mencoba berbagi apa yang saya peroleh.

Join Me On: Facebook | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::