Perkembangan kasus carding
di Indonesia bergerak sangat cepat. Menurut hasil riset terkini yang
dilakukan perusahaan Security Clearcommerce
(www.clearcommerce.com) yang berbasis
di Texas, AmerikaSerikat, menyatakan bahwa Indonesia berada di urutan pertama negara
asal pelaku Cyberfraud. Ditambahkan
pula, bahwa sekitar 20 persen total transaksi kartu kredit dari Indonesia
melalui internet adalah Cyberfraud. Riset
tersebut juga mensurvei 1.137 merchant,
6 juta transaksi, 40 ribucustomer,
yang dimulai pertengahan tahun 2000 hingga akhir 2001.
Kejahatan
carding ini murni kejahatan lintas-negara (trans-national
crime). Pada penanganannya, timbul kesulitan ketika banyak warga negara asing yang menjadi korban carding harus datang ke Indonesia
untuk melaporkan dan memberikan keterangan kejadian yang dialaminya. Kesulitan bagi
pelapor warga negara asing ini karena dia harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit
untuk terus-menerus ke Indonesia berkaitan penyidikan kasusnya. Hal inilah yang mengakibatkan banyaknya dark number kasus-kasus carding yang terjadi.