Sebanyak 20
persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.Akibatnya banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer
internet) asal Indonesia. Jika kita ingin berbelanja secara online, dan formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara
Indonesia, artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja pada situs
tersebut.
Menurut pengamatan ICT
Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang
chatting di mIRC.
Dengan cara para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil
carding-nya dengan harga murah di channel.Misalnya laptop dijual seharga Rp.
1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder
meminta pembeli mengirim uang kerekeningnya.Uang didapat, tapi barang tak pernah
dikirimkan.
Modus dalam kejahatan kartu kredit merupakan salah satu
bentuk kejahatan bisnis. Memahami makna dari kejahatan bisnis perlu kiranya
untuk mencermati perkembangan yang terjadi dalam praktik bisnis dengan berbagai
modus di antaranya adalah dalam bidang kompertisi yang dikenal dengan unfair competion berupa tindakan tying contract, exclusive dealing, price discrimination, price fixing, penggabungan
perusahaan, false advertising
(penipuan iklan) dan kejahatan lingkungan hidup (environmental crime).