a. Pengadilan
Distrik Amerika Serikat telah memutuskan seorang pemilik Internet Service Provider (ISP) bersalah telah menggunakan kartu
kredit secara ilegal dengan hukuman selama 18 bulan penjara. Dalam kasus ini, Yaegar dijatuhi hukuman karena dituduh telah
terlibat dengan suatu komplotan yang sering melakukan kecurangan dan
menggunakan kartu kredit secara ilegal dalam bisnis Intenet Service Provider (ISP)-nya dan diputuskan oleh hakim
Distrik Stephen V. Wilson, di Los Angeles pada tanggal 10 Juni 2001, bersalah.
Kemudian, Yaegar dianggap terkait dengan pencurian yang terjadi di Santa Clara
Country dan pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan berada di Hollywood bagian
barat. Selain itu, Yaegar dinyatakan telah terlibat dalam penggunaan jaringan
komunikasi secara tidak sah pada tanggal 01 April 2002. Komplotan tersebut
melakukan penipuan dengan memanfaatkan jaringan priority web (milik Yaeger). Yaeger terbukti telah menggunakan
kartu kredit dan melakukan transaksi illegal hingga mendekati US$ 210,000.
Kasus ini ditangani langsung oleh FBI (Federal
Bureau of Investigation) karena transaksi yang terjadi secara luas (world wide web) dan melibatkan beberapa
institusi keuangan di Amerika serikat.
b. Di Yogyakarta, telah terjadi pembobolan kartu kredit
empat warga asing yang dilakukan oleh warga Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan
oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan diketahui bahwa para pelakunya
adalah mahasiswa. Tindakan pembobolan tersebut dilakukan menggunakan jasa
warung internet (warnet). Mengenai nomor-nomor kartu kreditnya diperoleh dari
teman-temannya yang juga sering melakukan pembobolan.
c. Kasus yang terjadi di Bandung
melibatkan tujuh orang mahasiswa yang melakukan kejahatan dengan membobol kartu
kredit (carding) ratusan orang di manca
negara melalui jaringan internet. Barang bukti yang diamankan terdiri atas uang
bernilai ratusan juta rupiah dari tangan para tersangka. Komplotan ini telah
melakukan tindak kejahatan kartu kredit (carding)
sedikitnya 221 kali. Menyikapi modus yang dilakukan oleh para tersangka,
sebelumnya membuka beberapa situs komersial melalui internet. Selanjutnya,
melalui situs- situs itu tersangka melihat-lihat barang yang akan dilelang
bersama carder lainnya di luar negeri,
dan diakhiri dengan mencari nomor kartu kredit yang akan digunakan untuk
membeli barang yang dijual melalui situs tadi. Sebelum menggunakan kartu
kredit, tersangka terlebih dahulu melihat kemampuan keuangan dari pemilik dana,
dan setelah mendapat kepastian finansialnya, tersangka segera memesan
barang-barang tertentu dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain.
d. Polisi dari Markas Besar Kepolisian
Republik Indonesia (MabesPolri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries
Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan
Kriminal Mabes Polri, di kabarkan menjadi korban kasus carding. Ketika dikonfirmasi, penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri,Setiadi,
pihaknya membenarkan hal itu. Menurut
Setiadi, kejadiaannya berlangsung melalui warung internet di Semarang, Jawa
Tengah. Dan kasus ini sudah ditangani oleh Poltabes Semarang. Akan tetapi tidak
diceritakan lebih lengkap, dengan alasan untuk melindungi informasi yang akan
digunakan dalam penyidikan. Selain itu Setiadi mengaku bahwa pihaknya masih
harus mengonfirmasikan hal tersebut dengan penyidik dari Poltabes Semarang.
Keterangan dari sumber yang dekat dengan Mabes Polri mengatakan, kartu kredit Gorries
Mere diperkirakan telah digunakan sebanyak Rp 10.000.000.
e. Kejahatan carding bermodus memanfaatkan kartu kredit orang lain untuk berbelanja
di internet bisa terjadi pada siapa saja, apa yang dialami Gorries Mere
membuktikan bahwa seorang aparat keamanan sekali pun, tidak bisa berkelit dari hal
ini. Selama ini, kejahatan carding
memang telah merajalela di Indonesia.Hal ini malah mengantar Indonesia sebagai salah
satu negara dengan kasus carding
terbanyak di dunia.
f. Kasus pembobolan kartu kredit, Rizky Martin
alias Steve Rass, 28tahun, dan Texanto alias Doni Michael, 27 tahun, melakukan
transaksi pembelian barang atas nama Tim Tam sin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AmerikaSerikat melalui internet.
Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet
banking sebesar Rp350 juta.Dua pelaku ditangkap aparat Cybercrime Polda Metro Jaya
pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jakarta selatan awal
Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap
hacker bernama Iqra Syafaat, 24 tahun, disalah satu warnet di Batam, Riau,
setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra.Pemuda
tamatan SMA tersebut dinilai polisi
hanya mengandalkan scripts modifikasi
gratisan hacking untuk melakukan
aksinya dan cukup dikenal di kalangan hacker.
Dia pernah menjebol data sebuah website
lalu menjualnya keperusahaan asing senilai sekitar Rp 6.000.000.000. Dalam pengakuannya,
hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan
yang umumnya milik luarnegeri. Kasus lain diluar carding yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs
milik KPU (KomisiPemilihanUmum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24
partai diganti dengan nama ‘partai jambu’,
‘partai cucakrowo’ dan lainnya. Pelakunya,
diketahui kemudian bernama Dani
Firmansyah,24 tahun mahasiswa asal Bandung yang
kemudian ditangkap Polda Metro
Jaya. Motivasi pelaku konon adalah hanya ingin menjajal sistem
pengamanan disitus milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp.200.000.000.000.
Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan data kartu
kredit, di antaranya
dilakukan dengan cara:
a. Chatting,
b. Bill atau tagihan karu kredit.
c. Jebakan hadiah
d. Mencuri data melalui telepon.
e. Cara terakhir adalah dengan menggunakan perangkat surveillance
Sedangkan alur proses transaksi melalui kartu kredit yang
dapat dijadikan objek pelanggaran dalam kejahatan kartu kredit, antara lain:
a. Source
of applications
b. Application processing,
c.
Card embossing and delivery (courier,
recipient or customer)
d. Usage,
e. Payment
to merchant
Beberapa
modus operandi yang dapat dilakukan dalam proses kartu kredit antara lain :
1)
Fraud Application
2) Non Received Card
3) Lost/Stolen Card
4) Altered Card
5) Totally
Counterfeit
6) White Plastic
Card
7) Record of Charge
Pumping atau Multiple Imprint
8) AlteredAmount
9) Mail Order/Telephone
Order
10) Merubah atau
merusak program EDC.
11) Fictitious
Merchant (berpura-pura menjadi pedagang).