b.
Netter adalah
pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima e-mail (nasabah sebuah bank) yang dikirimkan oleh para carder.
c.
Cracker
adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk
kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem seperti pencurian data,
penghapusan,penipuan,dan banyak hal lainnya.
d.
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit,
dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce,internet banking, dan lain-lain.
Ada beberapa tahapan yang umumnya
dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya:
a.
Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan
berbagai cara antara lain phising (membuat
situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca), hacking, sniffing, keylogging, worm,berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang
menyediakan nomor-nomor kartu kredit untuk carding
dan lain-lain.
b.
Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay dan
Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba
nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
c.
Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu
tersebut.
d.
Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita
ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10
persen, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 Indonesia menduduki peringkat
keenam dunia dan keempat di Asia untuk sumber
para pelaku kejahatan carding.
Hingga akhirnya Indonesia kemudian diblacklist oleh
banyak situs-situs online sebagai
Negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan
alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di Negara tersebut
mereka sudah mempunyai rekanan.