Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang
membahas tentang hacking. Karena dalam
salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder melakukan hacking kesitus-situs
resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem keamanannya dan mencuri
nomor-nomor kartu tersebut.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang
perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut Undang-undang ITE tahun 2008 berupa illegal
access:
Pasal 31 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan
atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan atau sistem elektronik secara tertentu
milik orang lain”.
Pasal 31 ayat 2 : “Setiap orang dengan
sengaja atau tanpa hak atau melawan
hokum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik yang tidak
bersifat public dari, ke dan di dalam suatu computer dan atau system elektronik
tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan
atau penghentian informasi elektronik dana atau dokum enelektronik yang
ditransmisikan”.
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru dapat diatasi dengan
regulasi hukum pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE 2008.